Berita Desa

RUKUN TETANGGA

Rukun Tetangga (RT) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beri Komentar

CAPTCHA Image