Berita Desa

Kejaksaan ke Desa Pasir Panjang, ADA APA...

Setelah sebelumnya Pemerintah Desa Pasir Panjang melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun pada 9 September 2026, jajaran Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun melalui Tim Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan kunjungan balasan ke Desa Pasir Panjang.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi, koordinasi, serta sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Datun Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun memberikan sosialisasi dan penerangan hukum kepada Pemerintah Desa Pasir Panjang terkait pencegahan tindak pidana korupsi serta tata kelola pengelolaan keuangan desa.

Materi yang disampaikan juga mencakup sejumlah ketentuan dan regulasi terbaru yang berkaitan dengan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa, sehingga aparatur pemerintah desa diharapkan dapat memahami berbagai aspek hukum yang harus diperhatikan dalam menjalankan tugas dan mengelola keuangan desa.

Hal tersebut sejalan dengan berbagai program Kejaksaan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Pendekatan preventif melalui edukasi dan pendampingan hukum diharapkan dapat membantu aparatur desa memahami potensi permasalahan hukum sejak awal dan mengambil langkah yang sesuai sebelum muncul persoalan hukum.

Sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum melalui pendekatan pencegahan, pembinaan, dan peningkatan pemahaman hukum diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dengan adanya komunikasi yang terbuka antara pemerintah desa dan Kejaksaan, diharapkan aparatur desa tidak hanya memahami apa yang menjadi larangan dalam pengelolaan keuangan desa, tetapi juga mengetahui bagaimana menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai koridor hukum. [AWM]

Beri Komentar

CAPTCHA Image